Manusia
sebagai mahluk hidup selalu berinteraksi dengan lingkungannya.
Interkasi tersebut akan terganggu apabila daya dukung yang tersedia bagi
manusia sudah mencapai ambang batas, hal ini akan mengakibatkan
terjadinya ketidakseimbangan ekologi dikarenakan jumlah penduduk yang
telah melebihi kapasitas sehingga menyebabkan terjadinya dampak
lingkungan dan dampak sosial bagi manusia itu sendiri.
Dampak
lingkungan yang akan dialami apabila terjadinya ledakan penduduk adalah
makin berkurangnya lahan produksi pertanian atau dengan kata lain
terkonversinya lahan pertanian yang ada menjadi permukiman penduduk
sehingga menurunnya produksi pangan. Selain itu, masalah lain yang dapat
ditimbulkan adalah akan makin banyaknya pemukiman kumuh (smelter)
dikarenakan oleh berkurangnya daya dukung lahan yang digunakan untuk
pemukiman, hal ini juga akan menimbulkan masalah kesehatan yang serius
karena kurang layaknya lingkungan dan sanitasi yang ada. Efek lain yang
akan ditimbulkan yakni meningkatnya biaya pembangunan kesehatan yang
harus dikeluarkan untuk menanggulangi masalah tersebut.
Hal
ini semua dikarenakan makin banyaknya penduduk pada suatu wilayah maka
permintaan akan lahan akan semakin meningkat karena lahan atau ruang
tidak bertambah sedangkan yang bertambah adalah kegiatan penduduk yang
mendiaminya[4].
Selain masalah tersebut, akan timbul juga masalah polusi udara karena
tingkat polusi bergerak seiring dengan pertambahan jumlah penduduk
disuatu wilayah. Polusi ditimbulkan oleh asap kendaraan yang jumlahnya
semakin bertambah. Dampak lainnya yang akan timbul adalah masalah sampah
yang tidak dapat terselesaikan juga merupakan sumber polusi bagi
kesehatan masyarakat.
Dampak sosial yang akan dialami adalah keterbatasan ruang, saling dempet, himpit, rebut, kesemerawutan adalah sebagai akibat kelebihan beban (overload), kelebihan beban berbanding searah dengan tekanan (pressure)
yang akan ditimbulkannya. Semakin besar kelebihan beban, maka semakin
tinggi tingkat tekanan. Tekanan berhubungan langsung dengan ketahanan (defense). Keseimbangan antara tekanan dan ketahanan dapat menimbulkan kekuatan (survival).
Ini baik, sifatnya akselarasi dalam pembangunan. Namun jika tekanan
melampaui batas ambang toleransi, dapat menimbulkan frustasi yang
diwujudkan dalam bentuk berbagai macam kerawanan sosial. Seperti
mudahnya terjadi konflik, meningkatnya angka kriminalitas, tindakan
anarkis. Semua itu dikarenakan terbatasnya ketersediaan berbagai
sumberdaya (resources availability) yang berbanding terbalik dengan jumlah pengguna dan pemakai, menimbulkan berbagai cara kompetisi untuk mendapatkannya[5].
Untuk
dapat bertahan hidup masyarakat akan melakukan berbagai macam cara,
baik itu yang berupa ekonomi subsisten maupun bukan, cara yang ditempuh
ini sangat mungkin akan menimbulkan potensi konflik karena adanya
kerawanan sosial yang disebabkan oleh adanya ketidakseimbangan antara
keterbatasan dan ketidakmampuan untuk berkompetisi secara sehat.
Kerawanan sosial ini akan menghambat pembangunan yang dilaksanakan oleh
pemerintah karena pemerintah kehabisan energi untuk menyelesaikan
masalah kerawanan sosial yang terjadi tersebut.
Thomas
R. Malthus dalam teorinya mengatakan bahwa pertumbuhan penduduk
mengikuti deret ukur sedangkan pertumbuhan ketersediaan pangan mengikuti
deret hitung. Untuk keadaan Indonesia dengan pertumbuhan penduduk
sebesar 1,49% dan ketersediaan lahan untuk tanaman padi seluas 7,7 ha,
hal ini sangat tidak menguntungkan jika kembali pada teori Malthus.
Teori tersebut menghendaki produksi pangan melebihi dari pertumbuhan
penduduk, sehingga berdasarkan pada teori ini dapat diprediksikan bahwa
suatu saat lahan pertanian di Indonesia akan hilang. Disebabkan karena
adanya perkembangan yang pesat pada pembukaan dan penggunaan lahan untuk
pemukiman penduduk.
Namun
tidak selamanya teori Malthus benar, karena ada beberapa hal yang
menjadi kelemahan dari teori ini, Malthus menekankan terbatasnya
persediaan tanah, akan tetapi dia tidak menyadari adanya keuntungan
besar dari pertumbuhan penduduk yang tinggi yaitu meningkatnya
metode-metode teknologi pertanian sehingga dapat meningkatkan hasil
pertanian menurut deret ukur. Malthus juga tidak mempertimbangkan
kontrol fertilitas setelah perkawinan.
Berdasarkan pada teori Malthus pembatasan pertumbuhan penduduk dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu Preventive Check dan Positive Check, yang dimaksud dengan preventive check adalah tindakan pencegahan yang dilakukan dengan menunda perkawinan, pengguguran kandungan dan pengekangan diri atau moral restrain serta penggunaan alat kontrasepsi. Sedangkan positive check
adalah tindakan yang dilakukan lewat proses kelahiran. Namun, menurut
Karl Marx, tekanan penduduk disuatu negara bukanlah tekanan terhadap
bahan makanan akan tetapi tekanan terhadap kesempatan kerja (seperti
yang terjadi di negara-negara kapitalis). Menurut pandangan Lenin untuk
mengendalikan pertumbuhan penduduk, dia menyarankan untuk melegalkan
aborsi dan penggunaan alat kontrasepsi sebagai hak dari setiap perempuan
untuk mengendalikan tubuh mereka dan juga bertujuan untuk mengendalikan
pertumbuhan penduduk.
Marx
juga berpendapat bahwa semakin banyak jumlah manusia semakin tinggi
jumlah produk yang dihasilkan, jadi dengan demikian tidak perlu
dilakukan pembatasan penduduk. Karl Marx adalah orang menentang teori
Malthus, prinsip yang terbangun dalam pemikiran Marx adalah tidak ada
aturan yang bersifat umum untuk kependudukan (Population Laws). Menurut
dia, kondisi penduduk sangat tergantung pada kondisi sosial dan ekonomi
suatu daerah. Perbedaan fertilitas dan mortalitas ditentukan oleh
variasi tingkat kehidupan, perbedaan ini akan hilang apabila kekayaan
didistribusikan secara merata kepada masyarakat. Ketidaksetujuannya
terhadap teori Malthus adalah tentang pertumbuhan bahan makanan, Marx
mengatakan bahwa ide tersebut tidak benar selama tidak ada alasan untuk
curiga bahwa sains dan teknologi mampu meningkatkan produksi bahan
makanan atau barang-barang lainnya sama seperti pertumbuhan penduduk.
Berdasarkan pemikiran para ahli tersebut apabila dikaitkan dengan keadaan di Indonesia, maka produksi
pangan yang mampu menjamin kebutuhan penduduk merupakan persoalan yang
serius. Meskipun selama 2 tahun terakhir dilaporkan swasembada beras
dapat dicapai kembali namun untuk jangka panjang masih menjadi
pertanyaan besar. Salah satu solusi dalam peningkatan produksi pangan
adalah peningkatan areal dan produktifitas. Meskipun hal tersebut telah
dilakukan dengan berbagai strategi namun data menunjukkan masih jauh
dari cukup. Selama 5 tahun terakhir (2004-2008), areal panen padi hanya
meningkat 0,47 juta ha dengan komposisi 11,92 juta ha tahun 2004 menjadi
12,39 juta ha tahun 2008. Dari segi produktifitas mengalami peningkatan
0,32 ton/ha dengan komposisi 4,54 ton/ha tahun 2004 dan 4,86 ton/ha
tahun 2008[6].
Data-data
statistik yang telah dijelaskan di atas sebenarnya menggambarkan betapa
rentannya sistem ketahanan pangan nasional di negara kita yang pada
saat ini sedang mengalami pertumbuhan penduduk yang cukup besar. Mungkin
ini yang dimaksud dengan teori perangkap pertumbuhan penduduk Malthus,
meskipun Marx berpendapat beda akan tetapi keadaan negara yang
dimaksudkan oleh Marx sangat jauh berbeda dengan kondisi Indonesia.
Permasalahan
pertumbuhan penduduk ini merupakan pekerjaan rumah yang harus segera
ditangani oleh pemerintah sebelum menjadi semakin kronis, dalam catatan
sejarah Indonesia pernah mengalami ledakan penduduk sehingga saat ini
sangat diperlukan penanganan secara serius dari pemerintah. Untuk
menghadapi persoalan ini diperlukan pemikiran dan rencana aksi bersama
melalui pendekatan institusi/keahlian guna mewujudkan ketahanan dan
kemandirian pangan nasional.
Melihat
kondisi dan keadaan yang terjadi pada saat ini, perlu menjadi perhatian
bersama bahwa kebijakan dan pengadaan pangan yang diberikan harus tepat
sasaran, hingga implementasinya memiliki nilai dalam mewujudkan
pemenuhan pangan dan keberlangsungan hidup bangsa. Selain itu, juga
perlu dilaksanakannya kembali kebijakan-kebijakan yang berhubungan
dengan pengendalian pertumbuhan penduduk yang pada masa orde baru pernah
dilakasanakan yaitu Program Keluarga Berencana. Yang mana program ini
sejak era reformasi mulai bergulir sudah hampir tidak kedengaran lagi
gaungnya meskipun lembaga yang diberikan tanggung jawab untuk mengurus
program ini masih tetap ada.
Dengan
jumlah penduduk Indonesia saat ini sebanyak 237,56 juta orang
menjadikan Indonesia sebagai negara ke 4 dengan jumlah penduduk
terbanyak. Jumlah penduduk yang semakin besar ini membawa sejumlah
tantangan bagi bangsa untuk bekerja lebih keras dalam rangka peningkatan
kesejahteraan rakyat, menciptakan lapangan pekerjaan, menghilangkan
kemiskinan, meningkatkan pendidikan dan kemiskinan, infrastruktur dan
memberikan pelayanan publik. Semua hal ini dapat dilaksanakan dengan
baik apabila adanya komitmen yang kuat dari pemerintah untuk mengelola
pertumbuhan penduduk ini dengan secara baik sehingga apa yang telah
dicita-citakan bersama yaitu meningkatkan derajad hidup bangsa Indonesia
dapat terwujud.
Banyak
hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menekan laju pertumbuhan
penduduk, seprti menggalakkan kembali program Keluarga Berencana yang
sempat terhenti dan mulai dilaksanakan lagi pada tahun 2007,
melaksanakan pembangunan berkelanjutan pada semua aspek kehidupan bangsa
baik itu pada bidang pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur dan
pemberian pelayanan publik sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh
masyarakat. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan perhatian
khusus pada bidang pertanian dengan meningkatkan produksi dalam negeri
serta tidak berorientasi ekspor sebelum kebutuhan dalam negeri
terpenuhi, pemberdayaan petani serta diversifikasi produk pangan dengan
mengembangkan benih lokal dan pangan lokal. Begitupun juga pada bidang
energi, perlu dilakukannya pengamanan sumber energi nasional serta
pengembangan energi alternatif yang ramah lingkungan, menyediakan lahan
untuk permukiman penduduk dan juga mengendalikan dampak lingkungan yang
akan timbul.
Oleh
karena itu, sangat beralasan kalau saat ini pemerintah harus mendukung
konsep pembangunan yang berwawasan kependudukan dan pengembangan
manajemen pertanian secara lebih komprehensif. Secara eksplisit konsep
ini terkait dengan program kebijakan kependudukan bagi peningkatan
kualitas, proses pengedalian pertumbuhan, acuan untuk menyeimbangkan
antara aspek kualitas-kuantitas kependudukan, mobilisasi penduduk secara
global dan jaminan ketersedian alam bagi peningkatan kesejahteraan,
termasuk juga akumulasi pembangunan pertanian-pangan untuk memacu hasil
produksi pangan secara berkelanjutan. Hal ini mengacu pada pemahaman
bahwa mutualisme interkasi antara kependudukan, proses kontuinitas
pembangunan dan pertumbuhan ekonomi serta jaminan lingkungan harus
bersandar pada filosofi bahwa manusia merupakan faktor utama dalam
proses pembangunan yang berkelanjutan.
0 komentar:
Posting Komentar